Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak terkait imbauan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan III I Gusti Agung Anom Wiguna yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan III Sigit Sardjono. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas pengamatan yang dilakukan di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali (Senin,17/4).

Berdasarkan kunjungan tersebut, diketahui terdapat beberapa bangunan baru berupa villa di daerah tersebut. Petugas pajak menemui pemilik villa dan memberikan pemahaman dan imbauan terkait adanya kewajiban PPN KMS. “Pemilik bangunan menyambut baik kegiatan yang dilakukan KPP Pratama Tabanan dalam memberikan pemahaman dan imbauan terkait PPN KMS,” ungkap I Gusti Agung Anom Wiguna.

Perlu diketahui bahwa KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain. KMS dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha badan yang hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain. Artinya, pajak membangun sendiri adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan buat usaha.

Menurut I Gusti Agung Anom Wiguna, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan dan pengawasan harus tetap dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan.

 

Pewarta:Gede Indra Sarwita
Kontributor Foto:I Gusti Agung Anom Wiguna
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.