Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2022 dan 2023 atas penggunaan dan/atau belanja bantuan dana desa di Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol (Kamis, 27/3). Kegiatan kunjungan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tamit dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Tamit Ramli K. Sulu dan Sekretaris Desa Tamit Saprin Rauf beserta staf yang lain.
Pada kesempatan tersebut, Account Representative Adi Affan Adriyan memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban atas penggunaan atau belanja bantuan dana desa atau bantuan yang lain. Dalam kesempatan lain pula, Adi menemui Bendahara Desa Tamit guna memberikan penjelasan tentang pembayaran atas kewajiban perpajakan Desa Tamit.
Dana desa sangat penting untuk pembangunan desa, untuk itu pula diperlukan pertanggungjawaban digunakanan untuk apa saja bantuan dana desa ini. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah membayar pajak Dana Desa maupun pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari dana desa.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Adi Affan Adriyan |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views