
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu menghadiri undangan sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) (Senin, 27/3). Acara tersebut dilangsungkan secara luring di Gedung Kantor Kemenko Marves, Jl. M. H. Thamrin No. 8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Benny Alamsyah, S.E., M.S.E., M.A. selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Kemenko Marves. Dalam sambutannya Benny menyinggung terkait kewajiban ASN dalam menyampaikan kewajibannya, termasuk SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKPN termasuk SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN Kemenko Marves dapat memanfaatkan kesempatan apabila masih ada kendala terkait cara melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Benny.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri lebih dari sembilan puluh ASN ini diawali dengan melakukan asistensi pemadanan data NIK-NPWP yang dilakukan oleh Budi Arif Fahrudin selaku Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. Peserta sosialisasi pun langsung mempraktikkan pemadanan data NIK secara mandiri dan melakukan pemutakhiran data apabila terdapat data yang harus dimutakhirkan.
Lebih lanjut, Elis Maisari selaku Fungsional Penyuluh Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Menteng Satu melakukan pemaparan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) formulir 1770 S dan 1770 SS. Seluruh peserta sosialisasi dipandu step by step bagaimana cara melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing agar dapat disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas.
Berbekal Bukti Potong dari instansi terkait, seluruh peserta sosialisasi dipandu melalui media salindia dan langsung mempraktikkan informasi yang disampaikan oleh narasumber.
Melalui kegiatan ini, pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu berharap dapat membantu ASN Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu, yakni sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Maret.
Pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu juga berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan informasi terkait SPT Tahunan maupun pemadanan NIK-NPWP kepada masyarakat sekitar.
Pewarta: Elis Maisari |
Kontributor Foto: Dok. Kemenko Marves |
Editor: Oktavia Damayanti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views