Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Difabel Bandung Raya Aden Achmad M.E membagikan pengalamannya usai menyampaikan SPT Tahunannya di KPP Pratama Bandung Tegallega, Kota Bandung (Selasa, 21/3). Menurutnya pelaporan pajak secara daring melalu e-Filing sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana tanpa perlu ke kantor pajak.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Selain pelaporan, di pajak.go.id wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal itu pun telah dilakukan oleh Aden.

“Kawan pajak, jangan lupa untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP,” ajaknya kepada para wajib pajak.

Sebagai informasi, Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Format baru NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah NIK, 16 digit angka untuk Wajib Pajak selain Wajib Pajak Orang Pribadi, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak cabang.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru sesuai yang disebutkan dalam aturan yang diundangkan 8 Juli 2022 itu.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto:@pajaktegallega
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.