Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan menyelenggarakan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Selatan (Selasa, 14/2).

Pihak KPP Pratama Tapaktuan menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para pegawai segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret 2023 dan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Selatan beserta seluruh jajarannya. Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Selatan, Gugun Gunawan, S.H. beserta jajarannya mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias dan saksama.

Dengan terlaksananya acara ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Tapaktuan berharap program pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan oleh semua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Selatan.

 

Pewarta: Muslim Pajar Hutasuhut
Kontributor Foto: Nazaruddin
Editor: Nazaruddin