Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menambah jam layanan menjelang batas akhir penyampaian kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 30/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui e-Filing.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto turut membantu Petugas Pelayanan KP2KP Tilamuta dalam memberikan informasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada wajib pajak yang datang ke KP2KP Tilamuta. 

Atas penambahan jam layanan ini, salah satu wajib pajak menyampaikan apresiasi karena telah dibantu dalam pelaporan SPT Tahunan walaupun sudah bukan di jam pelayanan kantor.

"Terima kasih kepada KP2KP Tilamuta karena masih memberikan pelayanan meskipun sudah bukan jam pelayanan kantor," ungkap salah satu wajib pajak.

Pada akhir kegiatan, Widiarto berharap penambahan jam layanan ini dapat memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di kabupaten Boalemo

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Binsar Nicolaidos