Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara sekolah. Acara tersebut dihadiri oleh 106 peserta dan dilakukan secara luring di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Kab. Malinau (Rabu, 22/3).

Dalam sosialisasi kali ini, Petugas KP2KP Malinau memaparkan kewajiban perpajakan bendahara sekolah dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan disertai dengan contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam administrasi baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.