Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa menggelar Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan 2022 secara online (Senin, 27/2). Sosialisasi yang digelar selama dua jam ini diikuti sebanyak 160 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan terkemuka seperti PT Anabatic Solusi Digital, PT Anabatic Digital Raya, PT Q2 Technologies, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Anabatic Group.

Acara yang dibagi menjadi dua sesi ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan pemaparan materi pemadanan NIK oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Tigaraksa Muhammad Dimas Ramadhan. Pemadanan NIK dimaksudkan dalam rangka menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Prang Pribadi. Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

"Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pakak.Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, Wajib Pajak Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)," jelas Dimas.

Sesi kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S secara online di kanal djponline.pajak.go.id oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Natijatul Muasaroh dan Yunadi Joepriyanto.

Meskipun sosialisasi dilaksanakan secara online, namun tetap terjalin komunikasi yang efektif dan diramaikan dengan keaktifan para hadirin pada sesi tanya jawab melalui aplikasi Microsoft Teams ini.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, serta melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum 31 Maret 2023," tutup Yunadi.

Pewarta: Rany Mila Rahmawati
Kontributor Foto: Rany Mila Rahmawati
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.