Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kedatangan operator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kab. Jeneponto (Selasa, 7/3).
Maya selaku operator DP3A datang ke kantor pajak dengan tujuan untuk meminta asistensi tatacara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas KP2KP Bontosunggu sigap memberikan penjelasan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sudah coba untuk lapor sendiri menggunakan e-Filing, tetapi selalu kurang bayar. Takut saya salah jadi tidak saya lanjutkan sampai selesai,” ujar Maya saat menjelaskan kendala pelaporan SPT Tahunan kepada Petugas TPT.
Andi Tenri Akkajeng, Petugas TPT menjelaskan penjelasan secara rinci dari awal proses pelaporan SPT Tahunan. “Tidak nihil karena terdapat kesalahan pengisian dibagian bukti pemotongan, harus diisi sesuai dengan data di 1721-A2 agar status SPT Tahunan menjadi nihil,” terangnya.
Petugas TPT berharap untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya dapat melaporkan SPT Tahunan sendiri melalui djponline.pajak.go.id dengan benar.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 views