Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengadakan gelar wicara (talkshow) radio dengan tema pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Pringsewu 107.2 FM (Senin, 27/3).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan mengimbau wajib pajak untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. SPT Tahunan dapat disampaikan paling lambat hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Dalam acara tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu membuka sesi talkshow dengan mengingatkan para pendengar Rapemda Pringsewu FM mengenai hak dan kewajiban warga negara. Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP oleh Satria.
Dengan diadakannya talkshow ini, KP2KP Pringsewu berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah Pringsewu dan sekitarnya dapat tercapai secara maksimal.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Dedi Maryadi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views