
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menjadi narasumber dalam acara Seminar dan Konferensi Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Tanjungbalai 2023 di Hotel Al Musyaffa, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Jumat, 10/3). Kegiatan diikuti oleh para apoteker yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman para apoteker terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Winston menyampaikan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada awal sesi, Winston menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Kemudian, Winston juga menjelaskan tentang pentingnya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Winston memaparkan tentang tata cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Para peserta kegiatan langsung melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui gawai masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati dan Kepala Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjungbalai Richard Subakat Manurung. Dalam sambutannya, Indah mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023. Indah mengajak seluruh peserta kegiatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu tersebut.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 views