
Perseroan Terbatas (PT) Sang Hyang Seri yang berstatus cabang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang guna melakukan perpanjangan sertifikat elektronik (Jumat, 17/2).
Sesuai Perdirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020, pengajuan sertifikat elektronik bagi bukan pengusaha kena pajak (non-PKP) dan tidak memiliki akun e-Nofa tidak dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak non-PKP yang yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik harus mengajukan permohonan secara tertulis alias offline melalui KPP terdaftar. Sertifikat elektronik ini berlaku untuk dua tahun terhitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ajeng Mustika Arum Sari, Fungsional Penyuluh Pajak menerangkan bahwa salah satu pengurus PT Sang Hyang Seri memperpanjang sertifikat elektronik agar dapat menerbitkan bukti potong melalui laman e-Bupot.
Pada sesi penyuluhan tatap muka tersebut, Ajeng juga memberikan edukasi tentang dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik. "Sebelum permohonan diterima, setidaknya administrasi tunggakan pajak telah diselesaikan baik dibayarkan ataupun diajukan permohonan pengurangan," ujar Ajeng.
Usai memperoleh sertifikat elektronik yang aktif, Ajeng memaparkan terkait kewajiban dan tata cara pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa kepada pengurus PT Sang Hyang Seri yang hadir. Pada waktu yang sama, PT Sang Hyang Seri mendapat asistensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi yang terdiri dari pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) dan pajak penghasilan pasal 23.
Kegiatan penyuluhan perorangan ini memperoleh respon positif dari pengurus yang hadir, "Sangat bermanfaat sesi konsultasi kali ini. Terima kasih sekali sudah dibantu," pungkas wajib pajak tersebut usai memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Partini |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 30 views