
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan kunjungan untuk verifikasi lapangan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna (Kamis, 23/2). Petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz dan Kevin Timoti mengunjungi Wajib Pajak Badan Usaha CV. Tirta Kencana yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mengukuhkan diri sebagai PKP. Faris melakukan verifikasi kebenaran lokasi dan kegiatan usaha serta pengcocokan data lainnya.
"PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Faris. Ia menambahkan bahwa PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Faris mengingatkan kepada wajib pajak bahwa PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan SPT Masa PPN. “Ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP dan kemudian tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPN, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi,” ujar Faris kepada wakil wajib pajak yang ditemuinya.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 16 views