Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melakukan kegiatan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Aula lantai 5 Gedung I BKN Pusat Jalan Mayor Jendral Sutoyo nomor 12 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati DKI Jakarta (Jumat, 10/3).

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Keuangan Putri Hartati yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain serta tim penyuluh dari KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dalam kegiatan edukasi kepada para pegawai BKN mengenai pemadanan NIK dan NPWP serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dan ucapan terima kasih dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain atas dukungan dan peran penting dari pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para pegawai Badan Kepegawaian Negara bagi pembangunan negeri.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi," ujar Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani menyampaikan materi pemadanan NIK dan NPWP serta tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kepada para pegawai Badan Kepegawaian Negara.

Acara diakhiri dengan praktik pemadanan NIK dan NPWP  secara langsung oleh para peserta kegiatan edukasi yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Wahyu Pebriansyah
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas