
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kelas pajak yang mengusung tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di ruang Penyuluh KPP Madya Dua Bandung Jl Ibrahim Adjie 372 Bandung, (Senin, 17/4). Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibagi menjadi 2 sesi yaitu pada pukul 10.00 sampai dengan 11.30 WIB dan pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB.
Acara ini dipandu oleh Penyuluh KPP Madya Dua Bandung Rindang Kartika. Di awal acara, Rindang menyinggung tentang integrasi NIK dengan NPWP serta menekankan kepada wajib pajak bahwa pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya. “Kami ingatkan agar Bapak/Ibu wajib pajak tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Saat ini KPP Madya Dua Bandung sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) sehingga KPP terbuka dengan segala kritik dan masukan dari wajib pajak demi menyempurnakan pelayanan yang diberikan,” tutur Rindang.
Pada sesi betikutnya, pembahasan materi SPT Tahunan Badan dibawakan oleh Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah. “Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sudah wajib menggunakan e-Form di DJP Online. Batas akhir pelaporan Orang Pribadi adalah 31 Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk pelaporan SPT Badan adalah 30 April atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” ujar Rahma.
Rahma menjelaskan beberapa keuntungan menggunakan e-Form yaitu menghindari telat lapor karena SPT e-Form dapat dikirim meskipun DJP Online sedang dalam pemeliharaan, lebih mudah digunakan, dokumentasi lebih baik, menghemat waktu, dan ramah lingkungan karena paperless. Rahma juga menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, beserta angkah-langkah dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Selain membahas terkait SPT Tahunan Badan, Rahma juga membahas tentang Perpanjangan SPT Tahunan atau SPT-Y dan langkah-langkah pengajuannya secara online melalui kanal DJP Online. Pada sesi tanya jawab, perwakilan PT Toyo Quality One Indonesia menanyakan cara menghapus data pada baris tertentu pada lampiran SPT. Di akhir acara, Rindang juga menyampaikan bahwa wajib pajak bisa memberikan masukan terkait tema kelas pajak selanjutnya. Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan lain terkait dengan perpajakan, wajib pajak dipersilakan untuk melakukan konsultasi secara tatap muka ke KPP atau dapat berkonsultasi secara daring melalui pesan WhatsApp di nomor layanan +62 812-2022-6459.
Pewarta: Dini Aulia |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views