Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di lingkungan Komando Armada I (Koarmada I) (Rabu, 15/3). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Staf Koarmada I Laksamana Pertama TNI Sawa ini bertempat di Aula Yos Sudarso Koarmada I, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Program integrasi NIK sebagai NPWP hadir menjadi kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur Laksamana Pertama TNI Sawa dalam sambutannya mewakili Panglima Koarmada I Laksamuda Muda TNI Erwin S. Aldedharma. Laksamana Pertama TNI Sawa juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh para prajurit TNI di lingkungan Koarmada I.

Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi, Fungsional Penyuluh Pajak Syukrunaddawami, dan Pelaksana Hasbi Aulia Mutiara hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi ini mempunyai arti penting untuk menyamakan persepsi perpajakan mengingat pengelolaan keuangan yang baik melalui perpajakan sangat berperan mendukung dalam membangun negara yang kuat,ujar Ariyadi. Selanjutnya, Syukrunaddwami menjelaskan secara lengkap pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP melalui aplikasi DJP Online.

Syukrunaddwami  menjelaskan bahwa penerapan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Tujuan kebijakan ini selain untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Implementasi ini mulai berlaku 14 Juli 2022 secara terbatas untuk layanan perpajakan tertentu dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024," terangnya.

 

"Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 31 Desember 2023. Walaupun proses pemadanan NIK sebagai NPWP diperkenankan sampai tanggal 31 Desember 2023, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan sebelum pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat dengan menikmati kemudahan dan kenyamanan semua akses di www.pajak.go.id," pungkas Syukrunaddwami.

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Hasbi Aulia Mutiara
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas