
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah di Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Kota Denpasar (Jumat, 10/3).
Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat Lindasari C Veronica Br Sianturi dan Ika Lastri Banjarnahor memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pemotongan, pembayaran serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah sekaligus menyampaikan materi mengenai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dari instansi pemerintah di lingkungan KPP Pratama Denpasar Barat," ungkap Lindasari.
Sosialisasi mengenai kewajiban pemotongan pembayaran dan pelaporan pajak bagi Bendahara Desa Dangin Puri Kauh dihadiri oleh kurang lebih 15 peserta yang merupakan pegawai Tim Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Dangin Puri Kauh. Sejumlah peserta sosialisasi turut aktif menyampaikan pertanyaan atau permasalahan yang mereka hadapi dan Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan jawaban dari permasalahan tersebut secara rinci.
Melalui kegiatan ini, beberapa peserta yang merupakan Bendahara Desa Dangin Puri Kauh mengungkapkan perasaan senang karena mendapatkan informasi lengkap mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Pewarta: I Gusti Ayu Kadek Yeni Pratiwi |
Kontributor Foto: I Gusti Ayu Kadek Yeni Pratiwi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 7 views