
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bagi para nelayan selaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan yang berlokasi di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan (Selasa, 21/3).
Kegiatan penyuluhan ini diadakan di tengah-tengah Sosialisasi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Usaha Perikanan yang diadakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan. Kedatangan tim dari KP2KP Tanjung Selor yang beranggotakan Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor dan Muhammad Yusuf pelaksana KP2KP, disambut baik oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan Masri.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Yusuf menyampaikan beberapa materi antara lain tata cara pendaftaran NPWP, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan program pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilanjutkan dengan penyampaikan aturan perpajakan terbaru pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membebaskan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final.
“Melalui UU HPP, pemerintah membebaskan UMKM dengan pendapatan kotor dibawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak dari PPh Final 0,5%,” ucap Yusuf. Bagi nelayan yang pendapatan kotornya telah melebihi Rp500 juta, maka penghasilan yang lebih dari Rp500 juta baru dikenai PPh Final.
Di akhir kegiatan, Agus Setiawan berharap sinergi antara KP2KP Tanjung Selor dan Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Selor dapat terus terjalin dan terus berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran pajak para nelayan setelah memiliki kartu NPWP.
Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Kontributor Foto: Muhammad Yususf |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views