
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara kembali hadir melaksanakan kelas pajak dengan nama kegiatan "Neng Geulis". Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang diadakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Utara untuk membantu para wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings (Rabu,15/02).
"Misal kita ini kerja di pertengahan tahun, apakah tetap wajib lapor pajak? Dan lapor pajak pribadi seperti kita ini paling lambat bulan apa ya?," tanya Dahman Siregar salah satu peserta kelas pajak online.
Muslimah sebagai Fungsional Penyuluh Pajak menjawab bahwa orang pribadi yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan, wajib melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun.
"Begitu juga kepada karyawan yang bekerja tidak penuh dalam satu tahun buku tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun penghasilannya selama satu tahun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (tanggal 31 Maret)," imbuhnya.
Kegiatan ini dilakukan agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan asistensi atau konsultasi. Masyarakat masih bisa mendapatkan layanan dengan mudah secara daring tanpa menggangu aktivitas rutin.
Kelas pajak online bernama "Neng Geulis" ini dilasanakan setiap bulan selama 3 bulan terakhir. Ini dilakukan karena antusias wajib pajak yang semakin hari semakin tinggi dalam melakukan kewajiban perpajakan. Tim penyuluh juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunannya.
Pewarta: Ade Kurnia Sandy |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 6 views