Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengadakan gelar wicara (talkshow) radio dengan tema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Pringsewu 107.2 FM, Kabupaten Pringsewu (Senin, 27/3).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan menghimbau wajib pajak untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. SPT Tahunan dapat disampaikan paling lambat hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
“Cara Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui https://djponline.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu. Jika belum pernah mendaftar, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan EFIN yang dapat diperoleh melalui nomor layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat,” kata Satria.
Terkait dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, tujuan dari program pemadanan NIK adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online pada menu profil.
Satria mengingatkan kembali kepada pendengar Rapemda Pringsewu FM untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi karena tenggat waktunya sudah dekat serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dengan diadakannya talkshow ini, KP2KP Pringsewu berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah Pringsewu dan sekitarnya dapat tercapai secara maksimal.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Satria |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views