
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA Dua) menyelenggarakan kelas pajak daring pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan menggunakan e-Form melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting di Lantai 2 KPP PMA Dua, Kalibata, Jakarta Selatan (Kamis, 16/3).
“Berdasarkan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak nomor PENG-11/PJ.09/2022 aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk csv ditutup mulai 1 Mei 2022,” ungkap Rafina sebagai salah satu pemateri dalam kelas pajak tersebut.
Penutupan aplikasi e-SPT mulai 1 Mei 2022 mengharuskan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Badannya menggunakan e-Form yang terdapat pada laman djponline.pajak.go.id.
Selain bentuk kewajiban KPP PMA Dua dalam mengedukasi wajib pajak, pihak KPP PMA Dua juga berharap kelas pajak ini jdapat meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu.
Kelas pajak ini dilakukan dalam dua sesi dengan jumlah wajib pajak yang hadir sebanyak 73 peserta yang merupakan wajib pajak dengan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin.
Pada akhir pemaparan materi dilakukan kegiatan post-test untuk mengukur seberapa besar pemahaman wajib pajak setelah mendapatkan edukasi yang telah disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP PMA Dua, Desty Isyawati perwakilan PT Minebea Accesssolutions Indonesia dan Elvina Sembiring perwakilan PT Maruhachi Indonesia mendapatkan nilai sempurna pada post-test tersebut.
Menutup kelas pajak, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP PMA Dua Uki Yusranul Hakim menyampaikan bahwa saat ini KPP PMA Dua sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Pada kesempatan tersebut Uki memohon dukungan dari para wajib pajak agar KPP PMA Dua memperoleh predikat ZI-WBBM pada tahun ini.
Pewarta: Aditya Wasim Ahmad |
Kontributor Foto: Aditya Wasim Ahmad |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 67 views