
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S bagi wajib pajak Karyawan yang diselenggarakan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Kamis, 2/3).
Bekerja sama dengan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat M. Sulistian, kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penjelasan terkait Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kewajiban Bapak Ibu semua sebagai wajib pajak dengan status karyawan adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Sulistian.
Sulistian menambahkan bahwa walaupun sudah memiliki NPWP, tidak semua karyawan penghasilannya dipotong pajak. Karyawan yang penghasilan nettonya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja yang dilakukan pemotongan pajak oleh bendaharawan.
“Walaupun tidak dilakukan pemotongan pajak, apabila telah memiliki NPWP sebaiknya tetap melaporkan SPT Tahunannya, walaupun tidak wajib, agar NPWP tetap berstatus aktif,” tambah Sulistian.
Dalam kegiatan ini, para peserta yang hadir langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan gawai pribadi masing-masing yang langsung didampingi oleh fungsional penyuluh pajak. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 25 wajib pajak dengan status karyawan yang sebelumnya telah mendaftar via Layanan WhatsApp untuk mengikuti Kelas Pajak tersebut.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: Lia Anggraeni |
Editor: Teguh Budianto |
- 4 views