Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan langsung dari KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Kamis, 16/2).
Tujuan dari kegiatan kelas pajak ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT. Kelas pajak yang dipandu oleh Sapardi dan tim penyuluh KPP Madya Dua Tangerang berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 151 peserta.
“Jika badan sudah terdaftar dan punya NPWP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya maksimal empat bulan setelah akhir tahun buku. Jadi, kalo tahun bukunya Januari sampai dengan Desember, maka batas akhir penyampaian SPT Tahunannya, yaitu 30 April tahun berikutnya,” tutur Sapardi.
Pewarta: Ibnu Wibowo |
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo |
Editor:Ida Laila |
- 4 views