Untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menghadirkan layanan mandiri yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak di Kabupaten Mukomuko untuk mengakses layanan perpajakan secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id maupun layanan perpajakan online lainnya.

Adapun layanan mandiri tersebut berada di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan ruang konsultasi KP2KP Mukomuko di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu (Kamis, 9/3).

“Layanan mandiri ini kami hadirkan dikarenakan masih banyak wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko untuk memperoleh layanan perpajakan walaupun sebenarnya sudah bisa diakses sendiri secara online oleh wajib pajak," ujar Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko.

”Jadi untuk mengurangi antrian loket TPT, kami memfungsikan 1 Personal Computer (PC) diruang TPT dan 2 Laptop di ruang konsultasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK Menjadi NPWP dengan menyertakan dua petugas pengarah layanan pada layanan tersebut," lanjut Tomi.

Lebih lanjut Tomi menjelaskan bahwa penambahan layanan mandiri yang telah ada sebelumnya menjadi 3 titik dimaksudkan untuk mensukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP dimana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.

Terakhir, Tomi kemudian menambahkan bahwa selain pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa memanfaatkan layanan mandiri antara lain untuk: pembuatan kode billing, pelaporan SPT melalui e-Filing, pendaftaran NPWP baru melalui www.ereg.pajak.go.id dan layanan perpajakan online lainnya.

Salah satu wajib pajak yang ditemui yaitu Ibu Yasrianti YS yang merupakan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina Kecamatan Lubuk Pinang menyatakan sangat terbantu dengan layanan mandiri ini dalam proses pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dan merasakan pelayanan yang ramah dari pengarah layanan yang ada.

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Tomi Wiranto
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum