
Mr X selaku wajib pajak yang memiliki usaha di bidang jasa kontruksi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Kamis, 9/3). "Kedatangan saya ke Kantor Pajak Denpasar Barat adalah untuk memenuhi panggilan dari petugas pemeriksa, dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan," jelas Mr X . Kedatangan Mr X tersebut didampingi oleh konsultan pajak. Fungsional KPP Denpasar Barat yang terdiri dari Ristiyanto, Naenawati, Pande Nyoman Frans Wirawan dan Ratih Farikha Tantri langsung memberikan penjelasan terkait pemanggilan tersebut.
Ristiyanto mewakili Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Denpasar Barat kemudian menjelaskan tujuan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan (UU KUP pasal 25),” jelas Ristiyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lapangan, dan tim pemeriksa nantinya akan melakukan kunjungan ke lapangan yaitu ke alamat kantor dan lokasi usaha wajib pajak. Pemeriksaan ini dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan dihitung sejak tanggal disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak. Lama pemeriksaan juga dapat dilakukan perpanjangan paling lama dua bulan.
“Saat proses pemeriksaan berjalan, wajib pajak diwajibkan untuk meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan maupun pencatatan wajib pajak, baik fisik maupun elektronik, dan dokumen lain yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha wajib pajakpada tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan. Selain itu wajib pajak juga diharapkan hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam panggilan atau undangan,”pungkas Ristiyanto.
Pewarta: Naenawati |
Kontributor Foto: Nenawati |
Editor: Naenawati, Amin Singgih Krisna Wardana |
- 39 views