Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Pratama Bengkulu Satu memperpanjang layanan secara luring pada akhir April tanggal 28 April 2023 sampai dengan pukul 18.00 WIB untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Tax Corner KPP Pratama Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Jumat, 28/04).

Beberapa wajib pajak badan datang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setelah libur lebaran tahun 2023. Wajib Pajak Badan tersebut melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar tidak terkena sanksi administratif sebesar 1.000.000 rupiah.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban yang dilaksanakan setiap awal tahun ini merupakan langkah awal bagi petugas pajak dalam melakukan kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak.

KPP Pratama Bengkulu Satu selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak terutama di bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan. Upaya pelayanan prima yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu dengan mengerahkan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari seluruh komponen pegawai dengan jumlah yang lebih banyak dari hari biasanya. Selain itu memperpanjang jam layanan sampai dengan pukul 18.00 WIB.

KPP Pratama Bengkulu Satu berharap tetap dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menerima pelayanan yang nyaman, mudah, dan cepat.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Fotografer
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.