Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan I dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu membuka Layanan Pojok Pajak di Kuningan City Mall, Setiabudi, Jakarta Selatan (Selasa, 7/3).

Kegiatan Pojok Pajak merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh dua KPP di Jakarta Selatan I ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pelaksanaan Pojok Pajak kali ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan oleh petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan I dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Selain asistensi tersebut, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN. EFIN ini dapat digunakan untuk mendaftar maupun mengubah kata sandi akun pada laman pajak.go.id.

Kegiatan Layanan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Di era transisi menuju endemi Covid-19, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan).

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pojok Pajak kali ini, wajib pajak, khususnya pengunjung Kuningan City mall, diharapkan mendapat kemudahan layanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Malik Abdul Aziz
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz
Editor: Eko Hariyatno