Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang membuka pojok pajak di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan (Senin, 17/2). Pojok Pajak ini bertujuan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan untuk mendapatkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing dan pemadanan NIK-NPWP.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP harus memenuhi persyaratan lengkap, antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A1/A2 dan membawa kartu keluarga.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari ASN Dinas Perikanan, mereka merasa terbantu karena tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2022. Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA. Setelah kegiatan pojok pajak ini berakhir, KP2KP Amurang berharap tingkat kepatuhan ASN di Kabupaten Minahasa Selatan meningkat.

Pewarta: Gardayuda Saiful Haq
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq
Editor: Stesya Emilia