Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal mengadakan Layanan Di Luar Kantor (LDK) di Balai Desa Selokaton, Sukorejo, Kendal (Kamis, 16/2).
Acara rutin tahunan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak yang berdomisili jauh dari KP2KP Kendal. Pelayanan yang diberikan, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP).
“Saya berharap jarak tak menjadi penghalang bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Asistensi akan tetap kami berikan kepada semua wajib pajak," pungkas Bisuk Hangoluan selaku Kepala KP2KP Kendal. Wajib pajak termasuk perangkat desa Selokaton berbondong-bondong datang ke Balai Desa untuk melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib pajak yang datang pada acara tersebut berasal dari berbagai kalangan. Sebagian besar merupakan peternak dan juga petani.
Dengan sarana prasarana seadanya, wajib pajak mendapatkan asistensi mulai dari cara menghitung pajak, cara menyetor, hingga cara melaporkan SPT Tahunan, baik online maupun menggunakan formulir. Wajib pajak berharap acara ini dapat diselenggarakan Kembali tahun depan.
Pewarta:Rizka Aprilliana |
Kontributor Foto:Adam Muhammad |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 views