
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang di Jalan Poros Sidrap-Enrekang-Tator, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang (Senin, 6/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka permintaan konfirmasi ketersediaan data pemerintah daerah untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman dengan ditemani seorang pelaksana. Selain Bapenda, dua instansi perangkat daerah lain yang menjadi objek permintaan konfirmasi ketersediaan data adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum.
Permintaan data pemerintah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Salah satu Kepala Bagian Bapenda Heriani mengatakan bahwa pihaknya akan bersedia melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami akan bersedia melakukan pertukaran data dengan kantor pajak dan akan segera membuat surat konfirmasi persetujuan, terlebih Sekretariat Daerah juga mendukung adanya kerja sama antar instansi pemerintah,” ujar Heriani.
Pihak KP2KP Enrekang berharap pertukaran data ini dapat membuat pengawasan wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat berjalan lebih baik ke depannya.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 views