Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kegiatan penyuluhan One-to-Many kepada wajib pajak yang baru mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2022 (Jumat, 3/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang sudah wajib lapor SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Pada kegiatan kali ini, KP2KP Parigi mengundang sejumlah lima belas Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan baru dan kegiatan penyuluhan dilakukan di Aula KP2KP Parigi. Pemateri KP2KP Parigi Prayoga menyampaikan materi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan 1770S dan 1770SS serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

“Untuk Bapak dan Ibu, mulai tahun 2023 ini sudah ada kewajiban Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dimulai dari bulan Januari sampai Maret 2023,“ tutur Prayoga. Pada kesempatan ini pula Prayoga menjelaskan bagaimana mekanisme Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Nirwasa, salah satu wajib pajak, menyampaikan apresiasi kepada Petugas KP2KP Parigi atas bimbingan perpajakan yang dilakukan serta penjelasan yang diberikan terkait hak dan kewajiban pelaporan bagi wajib pajak baru. “Kami sangat senang dengan penyuluhan yang dilakukan Kantor Pajak Parigi karena dilakukan secara cepat dan jelas, sehingga kami dapat memahami pemaparan yang diberikan,” ujar Nirwana

Sebelum mengakhiri kunjungan, Prayoga berharap kelak wajib pajak dapat memahami dan menjalankan peraturan perpajakan dengan benar. Petugas juga memberikan nomor layanan WhatsApp resmi KP2KP Parigi agar wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara online.

Pewarta: Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan