Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati dan Irvan Ugaharisto Selladepa menghadiri kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi Pengelola Keuangan Sekretariat Daerah dalam Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berlokasi di Hotel Royal Tarakan, Jalan Mulawarman No. 14, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 1/3).

Acara bimbingan teknis ini berlangsung pada hari Rabu, 1 Maret 2023 hingga hari Jumat, 3 Maret 2023 dan diselenggarakan pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.45 WITA.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, Luthfyana dan Irvan berperan sebagai narasumber. Memiliki kesempatan untuk sebagai narsumber pada hari Jumat, Irvan dan Luthfyana mengenalkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan cara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui laman DJP Online.

Diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalimantan Utara, KPP Pratama Tanjung Redeb berharap agar sosialisasi yang dibawakan oleh tim KPP Pratama Tanjung Redeb dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak serta optimalisasi pemadanan NIK sebagai NPWP kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kalimantan Utara.

“Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan bahwa NPWP format lama hanya digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” pungkas Luthfyana. “Sedangkan mulai Januari 2024 seluruh proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal yang telah terintegrasi dan terstandardisasi,” tambahnya.

Tak lupa, Irvan dan Luthfyana juga mengimbau seluruh peserta bimtek untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 segera karena telah mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Wiwin Mardjiyati
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji