Tim Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora membuka Pos Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan (Rabu, 2/3). Tujuan utama dari pembukaan Pos LDK ini adalah mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memutakhirkan data Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP).

“Pak, saya dapat pesan Whatsapp disuruh pemutakhiran data NIK-NPWP, itu bagaimana caranya ya? Tapi minggu kemarin saya sudah lapor SPT Tahunan, Pak," tanya Tatik Purwaningsih, salah satu wajib pajak yang mengunjungi Pos LDK. Account Representative M. Rizqi Faizal yang kala itu bertugas menjelaskan bahwa pemutakhiran data NIK-NPWP dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat atau Pos LDK di beberapa kecamatan, bahkan bisa dilakukan secara online.

Rizqi menjelaskan apabila wajib pajak ingin memutakhirkan data NIK-NPWP secara online, wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id melalui menu Profil (Data Profil) untuk dapat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK ) apakah sudah valid atau belum. Jika sudah diisi dengan NIK terbaru, klik Valid lalu simpan perubahan data. “Wajib pajak juga diminta untuk melengkapi data-data profil lainya sesuai dengan kondisi paling mutakhir,” lanjut Rizqi.

“Oalah ternyata mudah ya, Pak,” ujar Tatik. Rizqi juga berujar bahwa dengan melakukannya secara online, tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak karena bisa dimutakhirkan di mana saja dan kapan saja.

Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora secara rutin mengirimkan Whatsapp Blast tak hanya kepada wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan, tetapi juga kepada wajib pajak yang sudah Lapor SPT Tahunan akan tetapi belum memutakhirkan data NIK-NPWP. Pengiriman Whatsapp Blast terkait pemutakhiran NIK-NPWP kepada wajib pajak ini berisi tata cara pemutakhiran NIK-NPWP secara online, sehingga KPP Pratama Blora berharap wajib pajak dapat memutakhirkan data NIK-NPWP secara mandiri tanpa harus datang ke KPP.

 

Pewarta: Mahirotun Lutfiana
Kontributor Foto: Mochamad Rizqi Faizal
Editor: Dyah Sri Rejeki