
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko mengikuti Pameran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Kabupaten Mukomuko (Rabu, 20/2). Pameran yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko ini berlokasi di Komplek Perkantoran Kabupatan Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko. Pameran ini mengambil tema “Bersinergi Menuju Perubahan, Untuk Mukomuko Maju”.
Adapun peserta pameran yang hadir meliputi pihak yang berasal dari institusi pemerintah pusat, institusi pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Di antara peserta yang mengikuti pameran adalah Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Badan Pusat Statistik (BPS) Mukomuko, satuan-satuan kerja di lingkungan Pemkab Mukomuko, Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh KP2KP Mukomuko dan KPPN Mukomuko, dan peserta-peserta lainnya.
Pameran dibuka oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., CA., CPA., CPI. dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri yang berkeliling ke setiap stan pameran, termasuk ke lokasi stan pameran Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu. Pada kunjungan di stan Kemenkeu Satu, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko mendengarkan penjelasan mengenai Anggarak Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso dan penjelasan umum aspek perpajakan di Mukomuko dari Petugas KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana.
Selama satu minggu penuh, mulai tanggal 20 s.d 24 Februari 2023, KP2KP Mukomuko membuka Pojok Pajak di acara pameran untuk memberikan edukasi dan layanan perpajakan kepada masyarakat Mukomuko. Selain edukasi terkait Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan, Petugas KP2KP Mukomuko juga mengampanyekan program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pojok pajak ini sendiri buka mulai pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB.
Petugas KP2KP Mukomuko Adindi Zola Kanti yang mengisi pojok pajak di area pameran menjelaskan bahwa terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP ini sendiri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti, NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Untuk lebih memeriahkan acara pameran, pihak dari KP2KP Mukomuko dan KPPN Mukomuko juga memberikan doorprize dan suvenir bagi pengunjung yang beruntung dan mengikuti permainan di stan Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu tersebut..
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Adindi Zola Kanti |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 16 views