Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Aula Sekretariat Daerah II, Kota Cilegon (Selasa, 14/2). 

Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon yang terdiri atas Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Komandan Lanal Banten, Komandan Kodim 0623 Cilegon, dan Kepala Kepolisian Resor Cilegon telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 menggunakan e-Filing. 

“Forkopimda adalah pimpinan tertinggi di daerah yang membawa arah kebijakan daerah sehingga menjadi tokoh panutan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Cilegon, dalam hal ini terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi dalam sambutannya. 

Pada kegiatan ini, unsur Forkopimda Kota Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP pada laman pajak.go.id 

Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani
Kontributor Foto: Muhammad Lazuardi Imani
Editor:Ida Laila