
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani menghadiri acara Undangan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu di Hotel Madeline Ruang Hamilton, Kota Bengkulu, Bengkulu (Selasa, 21/03).
Rapat ini dihadiri oleh 24 Kepala Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu yang membahas mengenai Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Bengkulu yang memiliki tujuan untuk koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.
Dalam rapat ini Nimang Duwi Renggani juga menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pegawai di kantor masing-masing untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Yang menginstruksikan bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Selain itu Nimang Duwi Renggani juga mengingatkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujar Nimang.
Pewarta: Nike mayang Sari |
Kontributor Foto: Nimang Duwi Renggani |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views