Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui fitur siaran langsung di Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Kamis 16/2). Sosialisasi ini merupakan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan secara rutin untuk mengimbau masyarakat memadankan NIK sebagai NPWP.

Siaran langsung dipandu oleh Nangkula Sukma Mubarok dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari sebagai narasumber. Merita mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP karena penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak karena syarat untuk menjadi wajib pajak tetap mengacu pada syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dengan adanya pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak tidak perlu memiliki berbagai jenis identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Merita pada paparannya. Siaran langsung ini diikuti oleh 30 viewers yang secara aktif menyampaikan pertanyaan di kolom komentar yang tersedia.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Nangkula mengingatkan kembali wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Jangan menunggu sampai dengan menjelang berlakunya secara penuh pada 1 Januari 2024. Apabila dilaksanakan lebih awal akan memudahkan untuk mendapatkan pelayanan perpajakan dan bila ditemui kendala pada proses pemadanannya tersedia cukup waktu untuk perbaikan.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: