Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara live melalui akun Youtube KPP Madya Bandung di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung (Kamis, 9/2). Tema yang dibahas, yaitu terkait layanan e-Pbk serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Kelas pajak yang diikuti oleh 252 wajib pajak ini dibagi dalam beberapa sesi. Sesi pertama, Sofri Abdul Rochim memaparkan materi terkait e-PBK. Sesi berikutnya, Cecep Septian menyampaikan materi terkait PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Di akhir acara, Penyuluh Pajak Indra Kusuma Djaja mengingatkan kembali kepada peserta yang hadir untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Kita sudah memasuki awal tahun 2023 Bapak Ibu, jadi kami ingatkan kembali untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo pelaporan,” pungkas Indra.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Sofri Abdul Rochim, Cecep Septian |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 5 views