
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar kegiatan Pojok Pajak dalam rangka memberikan sosialisasi terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Kegiatan ini bertempat di halaman Kantor Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Selasa, 28/02)
Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Amiruddin, S. H., Kepala Desa Taraweang yang menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Maros yang telah datang ke Desa Taraweang.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kedatangan KPP Pratama Maros dalam rangka mensosialisasikan Pemadanan NIK sebagai NPWP dirangkaikan juga dengan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada warga Desa Taraweang,” ungkap Kepala Desa Taraweang pada sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Miranty Anzelia, Penyuluh KPP Pratama Maros memberikan sosialisasi kepada warga Desa Taraweang yang telah berkumpul di halaman Kantor Desa Taraweang tentang perlunya dilakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Proses Pemadanan NIK dan NPWP ini dapat Kawan Pajak lakukan secara mandiri dan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pajak melalui situs djponline.pajak.go.id namun apabila terdapat kendala dalam pemadanan data, Kawan Pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Maros ataupun ke KP2KP Pangkajene,” ujar Penyuluh KPP Pratama Maros.
Selain mensosialisasikan kemudahan dalam melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Miranty Anzelia juga mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan menggunakan pelaporan secara online yang dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id.
Setelah menyampaikan sosialisasi, Petugas KPP Pratama Maros juga menyediakan sebanyak 5 (lima) loket untuk melayani wajib pajak yang ingin melakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP sekaligus untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Fadel Muhammad R |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 views