Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan jemput bola dengan mendirikan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang (Kamis, 23/2).
LDK dimulai pada pukul 09.00-13.00 WIB dengan menugaskan lima pegawai dan satu relawan pajak yang siap memberikan pelayanan kepada warga Purwosari dalam melakukan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib Pajak Pelaku Usaha yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah 500 juta rupiah meskipun bebas pajak tetap memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan dengan melampirkan rekapan peredaran bruto di tahun 2022 untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.
Sedangkan bagi wajib pajak dengan pekerjaan bebas atau jasa yang memilih menggunakan norma maka setelah selesai melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022 dan tahun selanjutnya akan menggunakan norma maka wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk tahun selanjutnya yaitu di tahun 2023 maksimal 31 Maret 2023 melalui akun DJP Online.
Wajib pajak atas nama Kasihanto mengunjungi LDK di kantor kelurahan Purwosari sesuai dengan undangan melalui WhatsApp Blast yang dikirim oleh KPP Pratama Semarang Timur.
Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur berharap dengan adanya LDK ini dapat membantu wajib pajak yang memiliki kendala dalam melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online.
Pewarta: Nurul Mustiyani |
Kontributor Foto: Aurel Ariandiani Bilqiis |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 14 views