Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dan Tax Center Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan sosialisasi kepada puluhan dosen dan mahasiswa secara hybrid melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan Aula Untirta di Kota Serang, Banten (Selasa, 28/02).
Acara dibuka oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman. Fatah mengimbau kepada seluruh civitas akademika di lingkungan Untirta agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 sebelum 31 Maret 2023 dan teman-teman mahasiswa yang sudah dilantik menjadi relawan pajak dapat membantu asistensi masyarakat khususnya di Kota Serang dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Muslih Anwari dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Serang Barat Hamdan Rosadi. Dalam paparannya, Muslih memberikan materi urgensi dan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP. Dilanjutkan pemaparan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Rizki Aprilita Ramadhani |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 17 views