
Petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak sepasang suami istri di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 2/2). Layanan konsultasi yang dilakukan pada kegiatan tersebu terkait konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan milik wajib pajak.
“Saya dulu sudah pernah minta bantuan orang lain untuk melaporkan SPT saya, saya belum paham,” jelas wajib pajak tersebut kepada petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.
Wajib pajak tersebut menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunnan Badan miliknya dahulu dibantu dilaporkan oleh orang lain dan saat ini beliau berniat untuk melaporkannya secara mandiri.
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh bersama dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh PUN membantu wajib pajak tersebut untuk mencermati tata cara pengisian surat pemberitahuan SPT Tahunnan Badan. Saat Kepala KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian surat pemberitahuan tahunan, wajib pajak tersebut pun dapat memahami dengan baik. Tidak hanya tata cara dan alur pengisian SPT saja yang dijelaskan, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai tata cara pengisian laporan keuangan yang terdiri dari laporan neraca dan laporan laba rugi.
Pihak KP2KP Nanga Pinoh berharap agar wajib pajak khususnya wajib pajak badan dapat melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya secara mandiri. Kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut menjadi upaya KP2KP Nanga Pinoh untuk mewujudkan hal tersebut secara bertahap.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 9 views