Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo membuka pojok pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo (Kamis, 9/2). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung. Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 sd 15.00 WIB dan menugaskan Account Representative dan pelaksana KPP Pratama Sukoharjo. Para relawan pajak yang bertugas di KPP Pratama Sukoharjo juga diturunkan langsung dalam pojok pajak ini untuk ikut serta mengasistensi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 views