Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Suharsi Igrisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 secara daring melalui e-Filing di ruang Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato (Senin, 6/2). Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Suharsi mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan. Selain itu, Suharsi juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar, Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Stesya Emilia |
- 5 views