Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengajak Kecamatan Kramat Jati untuk bekerja sama dalam mengadakan sosialisasi kegiatan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Kelurahan yang ada dibawah Kecamatan Kramat Jati (Selasa, 20/2).

Dalam koordinasi kali ini, Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani mengajukan adanya kegiatan sosialisasi terjadwal kepada seluruh Kepala Rukun Warga (RW) dan Kepala Rumah Tangga (RT) yang ada di masing-masing Kelurahan dibawah Kecamatan Kramat Jati. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar seluruh Kepala Rukun Warga (RW) dan Kepala Rumah Tangga (RT) dapat memberikan informasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah kepada seluruh warga yang ada di Kecamatan Kramat Jati dan dapat segera melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga akan disampaikan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di wilayah Kecamatan Kramat Jati.

Sekretaris Kecamatan Suwindarto menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada seluruh Kepala Rukun Warga (RW) dan Kepala Rumah Tangga (RT) yang ada di bawah Kecamatan Kramat Jati. Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara terjadwal mulai akhir bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.

 

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Sri Andayani
Editor: Arif Miftahur Rozaq