
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bersama Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Bontang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertempat di Aula Kantor Camat Sangatta Utara, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Selasa, 14/3).
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Camat Sangatta Utara Hasdiah dan para pegawai Kantor Camat Sangatta Utara. Materi sosialisasi pada kesempatan ini disampaikan oleh Account Representative dari KPP Pratama Bontang. Bersamaan dengan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP, KP2KP Sangatta juga mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pegawai Kantor Camat Sangatta Utara. Asistensi dibantu oleh Pelaksana KP2KP Sangatta, Relawan Pajak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusantara Sangatta, dan Account Representative KPP Pratama Bontang.
Hasdiah mengapresiasi KP2KP Sangatta dan KPP Pratama Bontang atas kegiatan ini. “Saya merasa sangat terbantu karena tim KP2KP Sangatta dan KPP Pratama Bontang mau meluangkan waktunya untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan asistensi dengan mendatangi kami langsung di kantor kami sehingga kami bisa terbantu untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan kami,” ucap Hasdiah.
Melalui kegiatan ini, Kepala KP2KP Sangatta berharap pegawai Kantor Camat Sangatta Utara dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum lewat batas waktu penyampaian pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Pewarta: Jefryndo Sinaga |
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views