Untuk mengingatkan kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya, khususnya di Kabupaten Kapuas, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas melakukan Kampanye Simpatik Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP di Jalan Maluku, Kuala Kapuas, Kab. Kapuas (Minggu, 19/02).
Kegiatan berlangsung dengan diikuti oleh segenap pegawai KP2KP Kuala Kapuas. “Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kepada warga tentang pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP,” tegas Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan akan berakhir tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April nanti. Artinya apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.
Kampanye simpatik ini dilakukan kepada pengunjung yang sedang beraktivitas pagi (Car Free Day) di sekitar Jalan Maluku. Kegiatan kampanye simpatik diisi dengan membagikan suvenir balon dan kipas kepada pengunjung yang beraktivitas di Car Free Day.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menggugah rasa peduli wajib pajak khususnya di Kapuas, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan dan juga melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kepedulian kita terhadap kewajiban perpajakan akan membantu negara kita menjadi lebih baik,” ujar Hafiz Ramadhan.
Pewarta:Muchammad Hafiz Ramadhan |
Kontributor Foto:Edward Teras |
Editor:Safira Luthfiarizka Sejati |
- 9 views