Memasuki akhir Februari, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta terus berupaya mengingatkan dan mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kewajiban perpajakan (Senin 27/2). Kewajiban yang diingatkan di tahun 2023 ini ada dua, yaitu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di kesempatan ini, Tim Pajak Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke beberapa satuan kerja (satker) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Boalemo yang belum melakukan Pemutakhiran Data Mandiri. Adapun satker yang dikunjungi Tim Pajak Tilamuta adalah Dinas Pertanian Boalemo dan Puskesmas Pangi Kecamatan Dulupi. Tim Pajak Tilamuta bertemu dengan para ASN yang belum melakukan validasi data dan langsung memberikan asistensi di tempat. Pemadanan ini masih akan terus berjalan hingga batas akhir 31 Desember 2023.

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Niken Widyastuti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan