Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan pelayanan prima berupa Pojok Pajak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 27/2).

Kegiatan Pojok Pajak ini digelar guna melayani Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya untuk wajib pajak di Setda Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Gorontalo Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Sulaeman Lakoro menyambut baik kedatangan Petugas KP2KP Limboto. Sulaeman mengarahkan seluruh ASN di Sekda Gorontalo Utara untuk dapat berkumpul dan berkonsultasi secara langsung dalam kegiatan Pojok Pajak kali ini. Tak lupa diingatkan pula untuk setiap ASN untuk dapat membawa Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara.

Pojok Pajak berjalan dengan baik, pegawai dan staf berkumpul di aula dan mendapat pelayanan prima secara bergantian dari Tim KP2KP Limboto yang bertugas. Terlihat antusiasme pegawai Setda Gorontalo Utara terbilang sangat baik. Oleh karena itu, Kepala KP2KP Limboto Anwar yang turut mendampingi kegiatan tersebut mengapresiasi hal tersebut.

Setelah pelayanan selesai diberikan, Anwar dan Petugas KP2KP Limboto juga memberikan sedikit edukasi dan imbauan agar seluruh wajib pajak dapat segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. “Mungkin saya dapat menambahkan sedikit informasi yang tak kalah penting kepada Bapak-Ibu di sini. Mulai tahun 2024, seluruh administrasi perpajakan sudah menggunakan NIK yang ada di KTP sebagai pengganti NPWP. Oleh karena itu selain lapor SPT Tahunan, pemadanan ini juga wajib dan penting untuk dilakukan,” ujar Anwar.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Baihaqi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan