Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan pertemuan dengan pegawai Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bandung bertempat di Kantor Diskopukm Jalan Kawaluyaan Nomor 2, Kota Bandung (Rabu,15/2).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk  memberikan edukasi kepada para wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas tentang program pemadanan NIK menjadi NPWP. Program ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022  berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, dimana wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB  ini dihadiri tiga belas orang pegawai Diskopukm yang berasal dari berbagai jabatan, diantaranya Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bendahara, Verifikator Keuangan, Pengelolan Keuangan dan lainnya.

Materi tentang program pemadanan NIK menjadi NPWP disampaikan oleh dua orang penyuluh pajak, yaitu Pipit Damayanti dan Siska Maharani. Dalam paparannya Pipit menyampaikan tujuan program ini serta tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP melalui laman DJP  Online.

“Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP diharapkan akan memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam berbagai layanan perpajakan,” ujar  Pipit.

“Pemadanan data NIK menjadi NPWP masih berlangsung sepanjang tahun 2023. Untuk itu kepada para wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024,” pungkas  Pipit.

 

Pewarta: Marthia Sari Simanjuntak
Kontributor Foto: Siska Maharani
Editor: Sintayawati Wisnigraha